Ketika para pakar sudah tidak didengarkan lagi

Pernah gak sih kita ketemu dengan orang yang merasa lebih pintar dan merasa paling benar padahal dia bukan ahlinya? Misalnya ada pasien yang mendiagnosa dirinya sendiri dan menolak saran dokter spesialis. Atau ada orang yang baru belajar agama setahun, tapi sudah berani mendebat pendapat kiai yang mesantrennya aja belasan tahun. Atau seorang penjual suplemen diet yang berani menganulir pendapat seorang dokter gizi. Atau mungkin ada juga seorang tukang bangunan yang merasa lebih tahu soal konstruksi bangunan di hadapan seorang ahli teknik sipil? Fenomena ini menjadi satu isu menarik yang dibahas seorang penulis Amerika yang bernama Tom Nichols, dalam bukunya yang berjudul The Death of Expertise, atau Matinya Kepakaran. Secara garis besar, buku ini membahas fenomena di mana masyarakat modern semakin menolak otoritas dan keahlian, meskipun keahlian itu berbasis ilmu pengetahuan dan pengalaman yang mendalam. Nichols menguraikan bagaimana tren ini muncul, dampaknya terhadap masyarakat, sert...

Ijtihad


1. Pengertian
  • Dari kata jahada, pekerjaan yang dilakukan lebih dari biasa, sulit dilakukan.
  • Al-Fayumi, Ijtihad menurut bahasa, suatu pengerahan kesanggupan dan kekuatan mujtahid dalam pencarian suatu supaya sampai pada ujung yang ditujunya.
  • Abu Zahrah, Ijtihad adalah upaya seorang oleh ahli fiqih dalam kemampuannya dalam mewujudkan hukum-hukum amaliyah yang diambil dari dalil-dalil yang rinci
  • Al-Amidi, Ijtihad adh, pengerahan segala kemampuan untuk menentukan sesuatu yang dzanni dari hukum-hukum syara

2. Metode dan Hasil Ijtihad
  • Manquli, berdasarkan dari al-Quran dan al-Sunnah mengikuti metode Rasulullah SAW yang selalu menunggu wahyu dalam menyelesaikan setiap persoalan;
  • Ma’quli, berdasarkan ra’yu dan akal, metode ini berdasarkan pada asumsi bahwa Rasulullah diperintahkan untuk berijtihad
  • Hasilnya, berupa hukum yang dzani dan berkisar pada hukum taklifi yaitu hukum yang berkenaan dengan amaliyah ibadah;

3. Dasar-Dasar Alquran, QS. Al-Nisa ayat 105 dan Al-Rum ayat 21
Al-Sunnah, “Apabila seorang hakim menetapkan hukum dengan berijtihad, kemudian ia bernar, maka ia mendapatkan dua pahala. Akan tetapi jika ia menetapkan hukum dalam ijtihad itu salah, maka ia mendapatkan satu pahala.” (HR. Bukhori dan Muslim) 
4. Rukun IJtihad
  • Al-Waqie, ada kasus yang terjadi atau diduga akan terjadi yang tidak diterangkan oleh Nash al-Quran atau Hadits
  • Mujtahid, orang yang melakukan ijtihad dengan syarat-syarat tertentu
  • Mujtahid Fih, hukum-hukum syariah yang bersifat amali (taklifi)
  • Dalil syara’ untuk menentukan suatu hukum bagi mujtahid fih

5. Syarat Mujtahid
  • Menurut al-Razi

Mukalaf
Mengetahui makna-makan lafadz dan rahasianya
Mengetahui keadaan mukhotob, yang merupakan sebab pertama terjadinya perintah dan larangan
Mengetahui keadaan lafadz, apakah memiliki qarinah atau tidak
  • Menurut Al-Syaitibi

Mengetahui tujuan-tujuan syara’ (maqashidusy syariah)Mampu melakukan penetapan hukum
Memahami bahasa Arab dan ilmu-ilmu yang berhubungan dengannya
  • Menurut Al-Syaukani

Mengetahui Alquran dan al-SunnahMengetahui ijma' ulama, sehingga tidak bertentangan
Mengetahui bahasa ArabMengetahui ilmu ushul fiqih
Mengetahui nasikh dan mansukh
  • Menurut Abu Zahrah

Mengetahui Bahasa ArabMengetahui nasikh dan mansukh
Mengetahui Sunah
Mengetahui ijmak dan ikhtilaf
Mengetahui qiyas
Mengetahui Maqashid al-Syariah
Pemahaman terhadap ilmu mantiq
Memiliki niat yang baik dan akidah yang selamat

6. Lapangan Ijtihad
  • Menurut al-Ghazali

Setiap hukum syara yang tidak memiliki dalil yang qathi’
  • Menurut Wahbah al-Zuhaili

Segala sesuatau yang belum dijelaskan dalam al-Quran dan al-hadits
Sesuatu yang ditetapkan berdasarkan dalil yang dzanni al-Tsubut wa al-Dilalah.

Komentar