A. PENDAHULUAN
Manusia sangat membutuhkan pendidikan dalam mengarungi hidup dan kehidupannya. Karena pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi yang ada pada dirinya melalui proses pembelajaran. Untuk menjamin akan ketercapaian dan pemerataan hal tersebut, pemerintah berhak dan wajib untuk membuat suatu aturan, yaitu hukum. Aturan itulah yang dinamakan dengan undang-undang maupun peraturan lainnya yang menunjang.
Sebagaimana dalam pembukaan UUD ’45 pada alinea keempat, bahwa tugas dan kewajiban negara kepada rakyat salah satunya adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa” . Dan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Republik Indonesia pasal 31 ayat (1) menyebutkan bahwa “setiap negara berhak mendapatkan pendidikan” dan ayat (3) menegaskan bahwa “pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang”.
Setiap negara memiliki peraturan perundang-undangan sendiri. Tindakan-tindakan yang dilakukan di negara itu disarankan pada perundang-undangan tersebut. Bila ada suatu tindakan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan itu, maka tindakan itu melanggar hukum , dan orang bersangkutan wajib untuk di adili.
Para pendidik dan tenaga kependidikan perlu memehami berbagai landasan yuridis (hukum) sistem pendidikan yang ada di Indonesia tersebut dan menjadikannya sebagai titik tolak atau barometer dalam melaksanakan peranannya sebagai seorang pendidik dan tenaga kependidikan.
B. PENGERTIAN LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN
Pendidikan berasal dari kata didik, lalu kata ini mendapatkan awalan me, sehingga menjadi mendidik, artinya memelihara dan memberi latihan. Dalam mendidik diperlukan adanya ajaran, tuntunan, dan pimpinan mengenai akhlak dan kecerdasan pikiran.
Pendidikan adalah proses pengubahan sikap dan tata laku seseorang atau sekelompok orang dalam usaha mendewasakan manusia melalui upaya pengajaran dan pelatihan. (Depdikbud, 1999: 232)
Hukum merupakan peraturan baku sebagai tempat berpijak atau titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, hal ini dalam kegiatan pendidikan. Cukup banyak kegiatan pendidikan yang dilandasi oleh aturan lain, seperti aturan kurikulum, aturan cara mengajar, cara membuat persiapan, supervisi, dan lain sebagainya.
Landasan hukum pendidikan adalah asumsi-asumsi yang bersumber dari peraturan perundangan yang berlaku, yang dijadikan titik tolak dalam pendidikan, terutama pendidikan nasional (Tatang Syaripudin dan Nur’aini, 2006: 6). Sedangkan menurut Made Pidarta (1997: 40) landasan hukum diartikan sebagai peraturan baku sebagai tempat berpijak dan titik tolak dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu, dalam hal ini adalah kegiatan pendidikan.
Jadi, landasan hukum pendidikan adalah dasar atau fondasi perundang-undangan yang menjadi pijakan dan pegangan dalam pelaksanaan pendidikan di suatu negara. Hal ini adalah aturan yang menjadi dasar hukumnya pendidikan yang ada di Indonesia.Di antara dasar hukum pendidiknan Indonesia, yaitu: UUD 1945, UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan lain sebagainya.
C. LANDASAN HUKUM PENDIDIKAN DI INDONESIA
1. Pendidikan menurut Undang-Undang Dasar 1945
Sebagaimana telah dikemukakan dalam pendahuluan diatas bahwa bangsa Indonesia sangat memperhatikan dunia pendidikan nasional. Hal itu terdapat dalam pembukaan UUD ’45 alinea keempat “.....mencerdaskan kehidupan bangsa....”. Apalagi lebih tegas dalam pasal 31 ayat (1) dinyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, ayat (2) “setiap warga negara wajib untuk mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib untuk membiayainya “.
Dari uraian diatas dengan tegas menyatakan bahwa pendidikan merupakan tugas dan tanggung jawab negara yang merdeka dan berdaulat ini. Pada pasal 31 ayat (3) menyatakan bahwa pemerintah akan menyelenggarakan dan melaksanakan satu sistem pendidikan nasional.
Seharusnya tidak ada lagi istilah buta huruf dan buta aksara bagi masyarakat Indonesia, bahkan seharusnya tidak ada lagi yang namanya anak tidak bisa sekolah karena tidak ada biaya, serta putus sekolah. Itu semua menjadi tanggung jawab pemerintah pusat maupun daerah. Sebab hal itu sudah diamanatkan dalam pembukaan UUD ’45 dan pasal 31 ayat 1, 2, dan 3. Jadi, jika pemerintah tetap tidak bisa dan tidak mau melaksanakan amanat tersebut, maka secara langsung ataupun tidak sudah mengkhianati para leluhur bangsa yang tlah mengupayakan dan membuat undang-undang ini.
2. Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
a. Sistem Pendidikan Nasional
Pendidikan Nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan Nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman (pasal 1 ayat 2).
Pendidikan Nasional berfungsi untuk mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab (pasal 3).
Pendidikan Nasional mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa dalam memberdayakan semua warga dan rakyat bangsa Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Adapun misi dari Pendidikan Nasional adalah:
1. Perluasan dan pemerataan untuk memperoleh pendidikan yang bermutu bagi seluruh rakyat Indonesia;
2. Membantu dan memfasilitasi pengembangan potensi anak bangsa menuju masyarakat pembelajar;
3. Meningkatkan kualitas pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukan kepribadianyang bermoral;
4. Meningkatkan keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikan berdasarkan standar nasional dan global;
5. Memberdayakan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia. (penjelasan UU No.20 Tahun 2003).
Strategi Pendidikan Nasional, sebagai berikut:
1. Pelaksanaan pendidikan agama dan akhlak mulia yang kuat dan kokoh;
2. Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi;
3. Proses pembelajaran yang mendidik dan dialogis;
4. Evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi pendidikan yang memberdayakan;
5. Peningkatan keprofesionalan pendidik dan tenaga kependidikan;
6. Penyediaan sarana belajar yang mendidik;
7. Pembiayaan pendidikan yang merata dan seimbang;
8. Penyelenggaraan pendidikan yang terbuka dan merata bagi seluruh masyarakat Indonesia;
9. Pelaksanaan wajib belajar; dan
10. Pemberdayaan peran serta masyarakat yang aktif.
b. Hak dan kewajiban warga negara, orangtua, mayarakat, dan pemerintah
Hak dan kewajiban warga negara sebagaimana terdapat dalam pasal 5 dan 6, sebagai berikut:
1) Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu (ayat 1), mulai dari usia tujuh sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar (pasal 6 ayat 1);
2) Warga negara yang memiliki kelainan dan kelebihan fisik, psikis, intelektual, dan/atau sosial berhak memperoleh pendidikan khusus (ayat 2-4); dan
3) Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan dalam meningkatkan pendidikan sepanjang hayat (life long education) (ayat 5).
Hak dan kewajiban orangtua sebagaimana terdapat dalam pasal 7, sebagai berikut:
1) Orangtua berhak memiliki satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan anaknya (ayat 1) dan
2) Orangtua berkewajiban kepada anaknya untuk memberikan pendidikan selama wajib belajar (ayat 2).
Hak dan kewajiban masyarakat sebagaimana dalam pasal 8 dan 9,adalah berhak untuk berperan aktif dalam membuat perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pengevaluasian program pendidikan (pasal 8). Dan berkewajiban dalam memberikan sumber daya dalam penyelenggaraan pendidikan (pasal 9).
Hak dan kewajiban pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana yang terdapat dalam pasal 10 dan 11, sebagai berikut:
1) Pemerintah dan pemerintah daerah berhak untuk memberikan pengarahan ,bimbingan, bantuan, arahan, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan (pasal 10) dan pemerintah serta pemerintah daerah mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan, kemudahan, dan menjamin terhadap pendidikan yang bermutu serta menyediakan dana pendidikan untuk setiap warga negara yang masih berusia belajar, yaitu tujuh sampai lima belas tahun (pasal 11).
Oleh karena itu,kalau diperhatikan dari hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah, maka kita tidak akan pernah lagi melihat fenomena anak yang buta huruf, tidak bisa menulis, membaca, yang putus sekolah karena orang tuanya tidak mampu membiayai, dan lain sebagainya. Karena fenomena-fenomena tadi menjadi tanggung jawab pemerintah, terlebih kalau dana pendidikan kita sudah mencapai 20%.
c.Pendanaan Pendidikan
Tanggung jawab pendanaan dalam pendidikan di Indonesia adalah menjadi tanggung jawab bersama, baik pemerintah pusat maupun daerah dan masyarakat, baik masyarakat perseorangan maupun pengorganisasian atau perusahaan (pasal 46). Sedangkan pengalokasian dana untuk penyelenggaraan pendidikan kedinasan adalah minimal 20% dari APBN dan APBD, sesuai dengan pasal 49 ayat 1.
Para praktisi pendidikan beranggapan bahwa jika anggaran pendidikan menjadi 20%,maka mutu dan kualitas pendidikan Indonesia akan meningkat, dan negara kita akan maju. Anggapan itu sangat beralasan, karena melihat dari negara-negara lain, misalnya Jepang, Malaysia, Singapura dan lain sebagainya.
d.Evaluasi Pendidikan
Evaluasi dilakukan dalam rangka untuk pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan (pasal 57 ayat 1). Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, lembaga, dan program pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan (pasal 57 ayat 2).
Evaluasi hasil belajar peserta didik dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil belajar peserta didik secara berkesinambungan (pasal 58 ayat 1). Sedangkan pemerintah, baik pusat maupun daerah melakukan evaluasi terhadap pengelola, satuan, jalur, jenjang, dan jenis pendidikan (pasal 59).
3. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
a. Pengertian Guru dan Dosen
Guru adalah pendidik yang profesional dengan tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah (pasal 1 ayat 1). Adapun dosen adalah pendidik yang profesional dan ilmuwan dengan tugas utamanya adalah mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat (pasal 1 ayat 2)
b. Pengakuan Guru dan Dosen
Pengakuan kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik (pasal 2 ayat 1-2 dan pasal 3 ayat 1-2).
c. Kualifikasi Akademik, Kompetensi, dan Sertifikasi Guru dan Dosen
Kualifikasi akademik bagi seorang guru dapat diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S.1) atau program diplomat empat (pasal 9).Sedangkan bagi dosen kualifikasi akademiknya bisa diperoleh melalui pendidikan tinggi program pascasarjanayang terakreditasi sesuai dengan bidang keahlian (pasal 46 ayat 1). Dan pada pasal 46 ayat 2 dinyatakan bahwa dosen memiliki kualifikasi akademik minimum.
1. Lulus program magister (S.2) untuk program diploma atau program sarjana dan
2. Lulusan program doktor (S.3) untuk program pascasarjana.
Adapun kompetensi seorang guru, meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesionalyang diperoleh melalui pendidikan profesi (pasal 10 ayat 1).
4. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Pendidikan Nasional
a.Pengertian Standar Nasional
Standar Pendidikan Nasional (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 1 ayat 1)
b.Fungsi Standar Nasional Pendidikan
Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu (pasal 3).
Adapun ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan di Indonesia meliputi:
Pertama, standar isi adalah ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi yang dituangkan dalam kriteria tentang kompetensi tamatan, kompetensi bahan kajian, kompetensi mata pelajaran, dan silabus pembelajaran yang harus dipenuhi oleh peserta didik pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu (pasal 1 ayat 5).
Kedua, Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan (pasal 1 ayat 6).
Ketiga, Standar Kompetensi lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan (pasal 1 ayat 4).
Keempat, Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan (pasal 1 ayat 7)
Kelima, Standar Sarana dan Prasarana adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan kriteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi, dan berekreasi serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
Keenam, Standar Pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dan berhubungan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan (pasal 1 ayat 9).
Ketujuh, Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur kompenen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama stu tahun (pasal 1 ayat 10). Adapun pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, operasi, dan personal.
Kedelapan, Standar Penilaian Pendidikan adalah standar yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik (pasal 1 ayat 11) .
D. HUBUNGAN ANTARA PENDIDIKAN DAN HUKUM
Hubungan antara pendidikan dan hukum, seperti halnya tercantum pada pasal 2 dan 3 UU RI No. 20 Sisdiknas, bahwa pemerintah dan pemerintah daerah terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat.
E. MASALAH PENERAPAN LANDASAN HUKUM
Seperti yang tercantum dalam pasal 6 ayat 1 bahwa setiap warga negara yang berusia tujuh sampai lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Disini bukan hanya pemerintah yang berperan, tetapi semua pihak seharusnya berusaha mensukseskan program wajib belajar ini.
Apabila masyarakat hanya berdiam diri, apalagi menentang program wajib belajar ini, berarti secara langsung mereka sudah menelantarkan peluang untuk mendapatkan kesempatan belajar tersebut. Hal ini jelas akan merugikan masyarakat itu sendiri, baik sebagai konsekuensi dari melalaikan atau menentang hukum maupun dari kerugian yang akan diterima oleh putra-putra mereka akibat tidak dapat kesempatan mengikuti pelajaran sebagaimana mestinya
.
F. CARA MENANGANI MASALAH HUKUM PENDIDIKAN DI INDONESIA
Para pendidik dan masyarakat umum perlu bersikap dan bertindak positif mensukseskan program tersebut, antara lain dengan cara :
1. Memberikan dorongan kepada peserta didik dan warga belajar untuk belajar terus. Tidak cukup tamat SD saja dengan alasan-alasan yang masuk akal;
2. Mengurangi beban kerja anak-anak manakala mereka harus membantu meringankan beban ekonomi orang tuanya;
3. Membantu menyiapkan lingkungan belajar dan alat-alat belajar di rumah untuk
4. Membantu biaya pendidikan;
5. Mengijinkan anak pindah sekolah, bila ternyata sekolah semula sudah tidak dapat menampung;
6. Bila diperlukan, membantu menyiapkan gedung untuk lokasi belajar;
7. Bersedia menjadi narasumber untuk keterampilan-keterampilan tertentu yang banyak dibutuhkan para pendidik dasar tingkat-tingkat akhir;
8. Mengijinkan peserta didik dan warga belajar magang di perusahan-perusahan;
9. Responsif terhadap kegiatan-kegiatan sekolah, terutama yang dilaksanakan di masyarakat; dan
10. Bersedia menjadi orang tua angkat atau orang tua asuh bagi anak-anak yang sudah tidak memiliki orang tua, atau orang tuanya tidak mampu membiayai anak-anaknya.
Komentar
Posting Komentar